Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Islam Negeri (UIN) / Institut Agama Islam Negeri (IAIN) / Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan Program Studi keagamaan disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).
Sedangkan pola seleksi bentuk lain disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN). Kedua pola tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
UM-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan Program Studi keagamaan dalam satu sistem yang terpadu. SPAN-PTKIN diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pelaksanaan UM-PTKIN secara nasional harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan kekhususan PTKIN/PTN.
Informasi UM-PTKIN 2022 meliputi ketentuan dan persyaratan umum, tatacara pembayaran biaya seleksi, tatacara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta jumlah pilihan PTKIN dan Progam Studi dapat diakses melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id
UM-PTKIN adalah mekanisme seleksi masuk Perguruan Tinggi melalui SSE yang dilakukan secara serentak. Pelaksanaan ujian pada 59 Perguruan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Penjelasan tentang Panitia Lokal pada masing-masing Perguruan Tinggi dapat diakses pada laman resmi https://um-ptkin.ac.id
Pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) IAIN Ponorogo
d